17 April 2014

Opini AEC #8

BY Unknown No comments

#OpiniawakAGRITA dari mas Sona Ardyan tok. Yuk mari disimak :)


Konferensi Tingkat Tinggi se-Asia Tenggara yang diselenggarakan di Bali sudah berlaku dua tahun silam, tepatnya pada tanggal 17 November 2011. Dari konferensi itu, dihasilkan persetujuan untuk meresmikan ASEAN Economic Community atau AEC, komunitas yang berfokus di ranah ekonomika dan bisnis se-Asia Tenggara.
Tujuan dari diresmikannya AEC antara lain:
1. Menuju single-market dan production base (arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja terampil, dan modal),
2. Menuju penciptaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi,
3. Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata (region of equitable economic development) melalui pengembangan UKM dan program-program lainnya,
4. Menuju integrasi penuh pada ekonomi global.
AEC akan membuka lebar-lebar pintu bisnis bagi semua yang memiliki keberanian melangkah ke negeri tetangga, termasuk Indonesia. Melebarkan sayap bisnis, khususnya yang berkaitan dengan bisnis se-Asia Tenggara, tentu sangat berpotensi bagi yang dapat mengendalikannya, namun juga amat riskan bagi yang lalai dan tak dapat mengatur bisnisnya.
Ada hal yang cukup menjadi sorotan penulis jika AEC telah resmi, dampak negatif yang terjadi yaitu menipisnya lowongan kerja, gangguan perbankan asing, dan runtuhnya dinasti UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Yang pertama, lowongan kerja semakin tipis karena akan ada 601.000.000 jiwa se-Asia Tenggara yang akan berebut mencari pekerjaan dan tentu saja dengan adanya AEC ini akan semakin banyak orang yang menyeberang ke negeri tetangga untuk mencari nafkah. Sebelum hal tersebut terealisasi saja, Indonesia memiliki banyak tenaga kerja yang belum mendapat pekerjaan, bagaimana jika AEC diresmikan?TKI saja kesulitan untuk mencari kerja di tanah sendiri hingga mereka
rela mengarungi samudera untuk menghidupi keluarga, bagaimana saat AEC
berjalan ?
Yang kedua, banyak bank di Indonesia yang dimiliki oleh orang asing. Meskipun ada sebagian bank lokal, namun jumlahnya tak dapat bersaing dengan kepemilikan orang asing atau yang semi-asing. Mengingat banyak bank di luar Indonesia yang cukup menarik minat rakyat kita, bagaimana jadinya jika akses ke bank asing lebih dipermudah dengan adanya AEC?
Yang ketiga, tentu dampak kurang baik akan dirasakan oleh pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah, atau biasa disebut dengan UMKM. Dampak negatifnya memang tidak langsung dirasakan, namun akan terasa apabila pengusaha-pengusaha luar Indonesia melakukan ekspansi bisnis di ranah yang sudah diduduki pemilik UMKM, sedikit demi sedikit pemilik UMKM lokal akan tergeser dan bisa saja kehilangan wilayah kerjanya. (ard)








0 komentar:

Post a Comment